Tupoksi Satgas Linmas (Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat) merujuk pada tugas utama dan fungsi dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Tugas Pokok Satgas Linmas:
• Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum
• Perlindungan Masyarakat
• Membantu dalam Penanggulangan Bencana
• Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemilu
• Membantu Penegakan Hukum
Fungsi Satgas Linmas:
• Fungsi Perlindungan
• Fungsi Koordinasi dengan Aparat
• Fungsi Kesiapsiagaan
Dengan demikian, Satgas Linmas memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan dalam situasi darurat dan bencana.
Fungsi-fungsi tersebut memberikan gambaran tentang peran Satgaslinmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 26 Tahun 2020.
www.facebook.com/cibeunying.kidul?mibextid=ZbWKwL