Sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan kelembagaan di atas, maka perlu ditunjang dengan Kegiatan Belajar Mengajar dan Pelayanan Pendidikan yang Teratur, terencana dan Berkesinambungan. Channel ini Hadir sebagai upaya kami memberikan pelayanan Informatif dan mudah dijangkau Peserta DIdik