in the future - u will be able to do some more stuff here,,,!! like pat catgirl- i mean um yeah... for now u can only see others's posts :c
POLEMIK HUKUM MENGGUNAKAN PEWARNA KARMIN
Baru-baru ini tengah ramai di antara masyarakat terkait pembahasan hukum pewarna Karmin yang menggunakan bahan dasar Serangga Cochineal. Hal ini bermula saat LBM PWNU Jawa Timur menyampaikan hasil keputusan Bahtsul Masa’il terkait hukum penggunaan pewarna Karmin. Hasil keputusan tersebut menyimpulkan bahwa, hukum menggunakan pewarna Karmin menurut mayoritas ulama adalah haram. Kesimpulan tersebut seolah berbeda dengan fatwa MUI terkait kasus serupa pada 10 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa menggunakan pewarna Karmin hukumnya halal. Tulisan berikut bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait titik temu antara kedua keputusan hukum tersebut dan bagaimana seharusnya bersikap.
A.Fatwa Mui Terkait Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman Dari Serangga Cochineal
Pertama, Ketentuan Umum:
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Serangga Cochineal yaitu serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Serangga Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.
Kedua, Ketentuan Hukum
Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
B.Keputusan Bahtsul Masa’il LBM PWNU Jawa Timur
Pertanyaan:
Benarkah pewarna yang dibuat dari bangkai serangga ini halal digunakan pada makanan dan minuman?
Jawaban:
Bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Adapun penggunaan Karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis, sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.
C.Titik Temu dan Akar perbedaan
MUI mendasari kesimpulan hukum penggunaan Karmin dengan tiga pertimbangan;
Serangga Cochineal sebagai bahan dasar Karmin tidak menimbulkan bahaya jika dikonsumsi dan digunakan
Tidak memiliki darah yang mengalir
Lebih mirip dengan belalang.
Sehingga dari tiga pertimbangan tersebut hukum menggunakan Karmin sebagai pewarna makanan dan yang lain diperbolehkan.
LBM PWNU Jawa Timur mendasari kesimpulan hukum penggunaan Karmin sesuai dengan pendapat pakar yang hadir yang menyatakan bahwa Serangga Cochineal sangat berbeda dengan belalang, dari segi nama serangga Cochineal termasuk kutu dan secara fisik berbeda dengan belalang. Bahkan lebih mirip dengan Dud (ulat), dimana dalam fikih jelas-jelas mayoritas ulama berpendapat hukumnya haram.
Sehingga, secara hukum serangga Cochineal termasuk kategori hasyarot yang bangkainya Najis dan haram konsumsi menurut mayoritas ulama Madzhab Syafi’i karena menjijikkan walaupun tidak berbahaya. Sementara itu dalam Madzhab Maliki serangga atau hasyarot hukumnya suci dan halal.
D.Kesimpulan dan Rekomendasi
MUI memfatwakan Karmin halal karena serangga Cochineal mirip belalang.
LBM PWNU Jawa Timur memutuskan karmin haram karena serangga Cochineal berbeda dengan belalang dan lebih mirip dengan kutu dan ulat. Disamping itu sebagai solusi LBM PWNU Jawa Timur juga menyampaikan pendapat lain yang mengatakan halal.
Dalam rangka kehati-hatian hendaknya menggunakan pewarna lain.
Mendorong kepada seluruh produsen makanan, kosmetik dan bahan lain yang membutuhkan pewarna merah untuk menggunakan pewarna yang bahan dasarnya tidak menggunakan benda yang diperselisihkan kehalalannya oleh ulama seperti serangga Cochineal.
Materi ini merupaka materi yang disampaikan oleh KH. Zahro Wardi di chanel youtube Gus Zahro Wardi dengan judul KARMIN, MUI KONTRA LBMNU JATIM. INI PE NYEBABNYA.
Beliau adalah salah satu dewan perumus LBM PWNU Jawa Timur.
Silahkan DM bagi teman-teman yang menghendaki materi lengkapnya. 😊
#sinaubareng #pondoklirboyo #karmin #hukum
192 - 7
Awal Mula Perayaan Maulid dan Terbukanya Tanah al-Quds
Salah satu tokoh terkenal yang menginisiasi perayaan maulid adalah al-Malik al-Mudhoffar, beliau adalah seorang pemimpin daerah Erbil, daerah yang masuk kekuasaan kesultanan Salahuddin al-Ayyubi. Beliau juga termasuk panglima terkemuka Sultan Saladin dan banyak memberi peran dalam berbagai rentetan perang salib untuk membebaskan tanah suci Palestina.
Menurut Dr. Isma’il Sami’i dalam Tarikh al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabi as-Syarif fi al-'Alam al-Islami wa al-Jaza'iri, salah satu usaha Sultan Salahuddin menyatukan Kembali kekuatan islam setelah tercerai berai dalam peperangan salib yang pertama adalah dengan mengadakan maulid nabi. Dengan perayaan maulid rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya serta semangat untuk berjihad kembali dikobarkan. Perang bukan lagi hanya untuk mendapat kekuasaan di dunia belaka akan tetapi untuk menegakkan Kembali panji-panji islam.
Imam as-Suyuthi dalam Husn al-Maqshad fi Amal al-Maulid berkata; “Yang pertama kali melaksanakan maulid Nabi Muhammad SAW adalah Jendral al-Mudhzaffar, Abu Sa’id Kawkaburi (penguasa Erbil Irak). Salah satu penguasa yang mulia dan pembesar para dermawan. Beliaulah yang mendukung secara finansial masjid al-Mudzaffiri di lereng gunung Qosioun, Damaskus.”
Dalam tarikhnya, ibnu katsir berkata; “Al-Malik al-Mudzaffar melaksanakan maulid nabi syarif di bulan Rabiul Awal. Beliau merayakan maulid dengan mengadakan acara yang benar-benar besar dan meriah. Sosoknya merupakan pria sejati, pemberani, pahlawan, pintar, alim, semoga Allah SWT merahmati dan memulyakannya.”
Cucu ibn al-Jauziy dalam Mir’ah az-Zaman berkata; “Sebagian orang yang hadir dalam perayaan maulid jendral al-Mudzaffar menceritakan; Dalam acara maulid tersebut terdapat hidangan 5000 kambing, 10.000 ayam, 100 kuda, 100.000 hidangan dalam mangkuk serta 30.000 piring manisan."
Setiap tahun beliau menyediakan dana sebesar 300.000 dinar emas untuk perayaan maulid. Beliau juga menyediakan tempat singgah bagi para pengunjung dari berbagai penjuru dan bermacam-macam etnis. Beliau menyediakan 100.000 dinar emas untuk pengelolaan rumah singgah tersebut (1 dinar emas senilai 3.000.000,00).
Ibnu Khalikan, Syamsuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Khalikkan, menceritakan; "Pada saat itu ada ulama yang terkemuka dari Maghrib berkunjung ke Syam dan Irak, yaitu Abi al-Khattab ibn Dihyah. Saat melewati daerah Erbil pada tahun 604 H. beliau mendapati penguasa daerah tersebut Mudhazzar ad-Din bin Zain ad-Din melestarikan perayaan maulid. Maka dari itu beliau membuatkan kitab maulid dengan judul at-Tanwir fi Maulid al-Basyir an-Nadzir. Sang jendral kemudian memberi hadiah sebesar seribu dinar.”
Sumber :
Dr. Isma’il Sami’i, Tarikh al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabi as-Syarif fi al-'Alam al-Islami wa al-Jaza'iri, Oman; Markaz al-Kitab al-Akadimi.
Jalal ad-Din, Abd ar-Rahman bin Abu Bakar as-Suyuthi, Cet. 2016, Husn al-Maqshad fi Amal al-Maulid, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Muhammad bin Alwiy al-Maliki al-Hasani, Cet. II: 2011. al-I’lam bi Fatawa `Aimmah al-Islam Haul Maulid ‘Alaih as-Sholah wa as-Salam, Beirut; Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
#maulidnabi #sinaubareng #pondoklirboyo #tanahalquds
340 - 7
"Hero Khaleed Dalam Sorotan"
Game Mobile Legend sering membuat karakter game mereka dengan inspirasi tokoh pahlawan atau pun mitos suatu daerah.
Salah satunya Khaleed. Menurut cerita fiktif yang disematkan, Khaleed adalah pangeran dari Artha Clan, yang mencintai petualangan. Dia sangat menginginkan keagungan dari budaya Emerald Road, bermimpi bahwa suatu hari dia dapat mengunjungi Agelta Drylands yang luas dan menyaksikan kemakmurannya.
Terlepas dari cerita fiktif yang ada, visualisasi tokoh Khaleed dalam game tersebut sangat menunjukkan representasi dari salah satu pejuang Muslim sekaligus sahabat Rasulullah SAW yang harus umat Muslim muliakan, yaitu Khalid Ibn Walid.
Rasulullah SAW bersabda;
اَللهُ اَللهُ فِيْ أَصْحَابِيْ لَا تَتَّخِذُوْهُمْ غَرْضًا بَعْدِيْ فَمَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّيْ أَحَبَّهُمْ وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِيْ أَبْغَضَهُمْ وَمَنْ آَذَاهُمْ فَقَدْ آَذَانِيْ وَمَنْ آَذَانِيْ فَقَدْ آَذَى اللهَ وَمَنْ آذَى اللهَ يُوْشِكُ أَنْ يُأخَذَ
“Bertakwalah kalian kepada Allah, bertakwalah kalian kepada Allah terhadap hak-hak para sahabatku, janganlah kalian menjadikan mereka sebagai sasaran (dalam cacian dan cercaan) sepeninggalku, barangsiapa yang mencintai mereka, maka dengan kecintaanku, aku pun mencintai mereka, dan barangsiapa membenci mereka, maka dengan kebencianku, aku pun membenci mereka (yang membenci sahabat), barangsiapa menyakiti mereka, sungguh ia telah menyakitiku, barangsiapa menyakitiku, berarti ia telah menyakiti Allah, barangsiapa menyakiti Allah, hampir saja Allah menyiksanya.“
Dalam Takmilah al-Majmu’ disebutkan, salah satu bentuk penghinaan terhadap objek tertentu adalah menjadikannya mainan. Berikut keterangannya;
وَاِذَا كَانَ هُنَاكَ نَوْعٌ مِنَ التَّمَاثِيْلِ لَا يَظْهَرُ فِيْهِ قَصْدُ التَّعْظِيْمِ وَلَا التَّرَفِ وَلَا يَلْزَمُ مِنْهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَحْظُوْرَاتِ السَّابِقَةِ فَالْاِسْلَامُ لَا يُضَيِّقُ بِهِ صَدْرًا وَلَا يَرَى بِهِ بَأْسًا . وَذَلِكَ كَلَعْبِ الْأَوْلَادِ الصِّغَارِ الَّتِيْ تُصْنَعُ عَلَى شَكْلِ عَرَائِسِ أَوْ قَطَّطٍ. أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ السِّبَاعِ وَالْحَيَوَانَاتِ لِأَنَّ هَذِهِ الصُّوَرَ تُمْتَهَنُ بَاللَّعْبِ وَعَبْثِ الْأَوْلَادِ بِهَا
Jika ada jenis patung di mana maksud pemuliaan atau kemewahan tidak tampak, dan tidak ada larangan-larangan yang telah disebutkan sebelumnya, maka Islam tidak menyempitkan dadanya, dan Islam tidak melihat ada yang salah dengan itu. Demikian seperti mainan anak laki-laki yang dibuat dalam bentuk boneka atau kucing, atau binatang buas dan hewan lainnya, karena gambar-gambar ini dipermalukan dengan dijadikan objek bermain anak-anak.”
Dengan demikian menggunakan hero Khaleed dalam game Mobile Lagend adalah salah satu bentuk penghinaan terhadap salah satu sahabat Rasulullah SAW yaitu Khalid bin Walid.
Memang jika diperuntukkan orang awam, karakter game demikian bisa dimanfaatkan untuk mengenalkan mereka dengan Khalid salah satu pahlawan Islam. Atau dengan karakter Khaleed mampu membuat mereka main game dan meninggalkan kemaksiatan yang lebih. Sehingga, bagi mereka memainkan game Mobile Legend dengan karakter khaleed tidak masalah.
Sebagaimana dijelaskan oleh As-Sayyid Zain bin Ibrohim bin Smith dalam Manhaj as-Shawiy;
وَقَالَ سَيِّدُنَا الْإِمَامُ عَبْدُ اللهِ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ طَاهِرٍ نَفَعَ اللهُ بِهِ يَنْبَغِيْ لِمَنْ أَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ نَهْىٍ عَنْ مُنْكَرٍ أَنْ يَكُوْنَ بِرِفُقٍ وَشَفْقَةٍ عَلَى الْخَلْقِ يَأْخُذُهُمْ بِالتَّدْرِيْجِ فَإِذَا رَآَهُمْ تَارِكِيْنَ لِأَشْيَاءَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ فَلْيَأْمُرُهُمْ بِالْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ فَإَذَا فَعَلُوْا مَا أَمَرَهُمْ بِهِ إِنْتَقَلَ إِلَى غَيْرِهِ وَأَمَرَهُمْ وَخَوَّفَهُمْ بِرِفْقٍ وَشَفْقَةٍ مَعَ عَدَمِ النَّظَرِ مِنْهُ لِمَدْحِهِمْ وَذَمِّهِمْ وَعطاهم وَمَنَعَهُمْ وَإِلَّا وَقَعَتِ الْمُدَاهَنَةُ وَكَذَا إِذَا ارْتَكَبُوْا مَنْهِيَّاتٍ كَثِيْرَةٍ وَلَمْ يَنْتَهُوْا بِنَهْيِهِ عَنْهَا كُلِّهَا فَلْيُكَلِّمْهُمْ فِيْ بَعْضِهَا حَتَّى يَنْتَهُوْا ثُمَّ يَتَكَلَّمُ فِيْ بَعْضِهَا حَتَّى يَنْتَهُوْا ثُمَّ يَتَكَلَّمُ فِيْ غَيْرِهَا وَهَكَذَا اِنْتَهَى مِنْ مَجْمُوْعِ كَلَامِهِ الْمَنْثُوْرِ
“Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus bersikap lembut dan belas kasih kepada manusia, ia harus bertindak pada mereka dengan bertahap. Ketika ia melihat mereka meninggalkan beberapa kewajiban, maka hendaknya ia memerintahkan pada mereka dengan perkara wajib yang paling penting kemudian perkara yang agak penting. Kemudian ketika mereka telah melaksanakan apa yang ia perintahkan, maka ia berpindah pada perkara wajib lainnya. Hendaknya ia memerintahkan pada mereka dan menakut-nakuti mereka dengan lembut dan belas kasih tanpa melihat pujian dan ejekan, pemberian dan penolakan. Jika tidak, yang terjadi adalah penghinaan. Begitu juga ketika mereka melakukan larangan-larangan agama yang banyak dan mereka tidak bisa meninggalkan semuanya, maka hendaknya ia berbicara kepada mereka di dalam sebagiannya saja hingga mereka menghentikannya, kemudian baru berbicara sebagian yang lain, begitu seterusnya.”
Namun bagi orang yang sudah kenal dengan Khalid, mereka yang setiap harinya menyibukkan diri dengan kegiatan positif, memainkan karakter ini jelas tidak tepat. Karena menjadikan tokoh yang dimuliakan sebagai alat bermain.
Demikian sebagaimana keterangan As-Sya’roni dalam Mizan al-Kubro;
فَإِنَّ جَمِيْعَ الْمُكَلَّفِيْنَ لَا يَخْرُجُوْنَ عَنْ قِسْمَيْنِ: قَوِيٌّ وَضَعِيْفٌ مِنْ حَيْثُ إِيْمَانُهُ أَوْ جِسْمُهُ فِيْ كُلِّ عَصْرٍ وَزَمَانٍ، فَمَنْ قَوِيَ مِنْهُمْ خُوْطِبَ بِالتَّشْدِيْدِ وَالْأَخْذِ بِالْعَزَائِمِ وَمَنْ ضَعُفَ مِنْهُمْ خُوْطِبَ بِالتَّخْفِيْفِ وَالْأَخْذِ بِالرَّخَصِ وَكُلُّ مِنْهُمَا حِيْنَئِذٍ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِنْ رَبِّهِ وَتِبْيَانٍ، فَلَا يُؤْمَرُ الْقَوِيُّ بِالنُّزُوْلِ إِلَى الرُّخْصَةِ، وَلَا يُكَلَّفُ الضَّعِيْفُ بِالصُّعُوْدِ لِلْعَزِيْمَةِ،
“Setiap orang dewasa dan berakal tidak keluar dari dua kemungkinan, kuat dan lemah. Kuat atau lemah dari sisi keimanan bisa juga dari aspek fisik. Di setiap era dan zaman selalu demikian. Kepada yang kuat berikan pada mereka fatwa yang berat dan dorong untuk mengamalkan hukum (azimah). Sedang kepada mereka yang lemah berikan pada mereka fatwa yang ringan dan dorong untuk mengamalkan (rukhsoh) dan dengan demikian setiap dari mereka telah menjalankan syariat dari tuhannya. Maka orang yang kuat jangan didorong untuk mengamalkan ruhsoh sedangkan orang yang lemah jangan diberikan beban untuk mengamalkan azimah”
Terimakasih, semoga bermanfaat.
#mobilelegends #ml #hero #sinaubareng #pondoklirboyo
192 - 5
Orang Pelit, Hidup Sulit
Sepasang suami istri tengah asyik makan bersama di rumah kala terdengar oleh mereka suara ketukan pintu rumah. Ternyata yang mengetuk pintu adalah si miskin yang tengah membutuhkan sesuap nasi. Sang suami berinisiatif memberikan ayam yang mereka miliki;
"Bagaimana kalau ayam ini kita berikan kepada orang miskin ini?"
"Jangan! Usir saja dia!" Ujar sang istri.
Setelah lewat beberapa waktu sang suami mendapat ujian dan menjadi miskin, pada akhirnya ia mentalak sang istri.
Sang istri yang menjanda akhirnya menikah lagi dengan laki-laki lain.
Suatu ketika saat sedang makan seperti biasa sang istri dengan suami barunya kedatangan tamu. Ternyata, yang mengetuk pintu rumah adalah orang miskin yang membutuhkan sesuap nasi. Kebetulan waktu itu mereka memiliki ayam.
"Ambillah ayam itu dan berikan kepada orang miskin ini!" Sang suami memberi perintah.
Tidak seperti ketika bersama suami yang pertama, sang istri segera mengambil ayam untuk ia berikan kepada orang miskin di depan rumahnya.
Saat kembali kepada suaminya ia menangis penuh penyesalan;
"Kenapa tiba-tiba kamu menangis? Apa kamu menangis hanya karena kita mensedekahkan satu ayam?" Sang suami penasaran.
"Bukan, aku menangis karena kebingungan!"
Hening....
"Apa kamu tahu siapa yang meminta-minta barusan? Dia adalah mantan suamiku!" Sambil menangis sang istri menjelaskan keanehan yang baru saja ia alami.
"Dan apakah kamu tahu siapa sebenarnay aku? Aku adalah orang miskin yang dulu pernah minta-minta kepada kalian!"
Kisah hikmah suami istri ini, mengajarkan kepada kita tentang bagaimana roda kehidupan seringkali berputar dengan cepat, ketidakpastian dan hal-hal yang tidak kita sangka-sangka.
Seperti yang kita lihat dalam kisah ini, perbuatan baik yang kita lakukan kepada orang lain tidak hanya merupakan tindakan mulia dalam diri kita, tetapi juga bisa menjadi investasi dalam kesejahteraan dan kebahagiaan kita sendiri di masa depan.
Kita harus selalu ingat bahwa orang yang membutuhkan pertolongan hari ini bisa saja menjadi sumber pertolongan kita di masa depan.
Dalam cerita ini, kita juga melihat betapa tidak bisa diprediksinya kehidupan. Orang miskin yang meminta bantuan bisa saja menjadi pribadi yang sukses di masa depan, dan sebaliknya.
Ini mengingatkan kita untuk bersikap bijaksana dalam penilaian terhadap orang lain, dan selalu memberikan bantuan ketika kita mampu melakukannya.
Jadi, pesan yang dapat diambil dari cerita ini adalah untuk selalu berbuat baik kepada orang lain tanpa pamrih, karena perbuatan baik dapat membawa berkah yang tak terduga dalam hidup kita.
Selain itu, kita juga harus selalu bersikap rendah hati dan bijaksana dalam menghadapi perubahan dalam kehidupan, serta menjauhi penilaian yang buruk terhadap orang lain.
Sumber; As-Sayyid Ali Ibn Hasan Baharun, Fawaid al-Muhtaroh Hal: 176.
#kisahhikmah #pondoklirboyo #bakhil
201 - 2
Kajian Sulam Bibir dan Alis
Sulam bibir dan sulam alis adalah praktik mempercantik diri dengan menggunakan metode microblading untuk menanamkan pigmen warna pada lapisan kulit paling luar (epidermis).
Meski sering disebut dengan tato akan tetapi keduanya berbeda, pigmen sulam bibir dan sulam alis ditanam pada bagian epidermis sementara pigmen pada tato diletakkan pada bagian dermis. Sulam bibir dan alis tidak permanen sepertihalnya tato, sebab lapisan epidermis adalah lapisan kulit paling luar yang terus berregenerasi, dan sangat tipis terutama pada bagian kelopak mata. Stratum korneum adalah bagian epidermis yang akan luruh setiap dua minggu.
Kajian 1
Mengutip fatwa Grand Syekh al-Azhar Syekh Syauqi Ibrahim Alam, sulam bibir dan alis dengan metode microblading bukanlah tato (al-wasmu) yang dilarang nabi, sebab pigmen ditanam pada bagian terluar kulit (epidermis) dan akan menghilang dengan berjalannya waktu.
Kajian 2
Sesuai kajian sebelumnya -pigmen berada pada lapisan terluar kulit- maka hukumnya sama seperti memakai pacar dan riasan kulit pada umumnya. Perinciannya sebagai berikut;
- Haram bagi perempuan yang masih dalam suasana berkabung.
- Sunah bagi wanita yang bersuami dan makruh bagi perempuan yang belum bersuami.
- Bagi orang dengan kriteria seperti poin kedua hukumnya bisa haram jika pigmen hasil penyulaman dapat menghalangi sampainya air ke anggota yang wajib dibasuh saat bersuci dan tidak mungkin untuk dihilangkan.
Kajian 3
Dari sisi lain sulam bibir dalam prosesnya ada unsur menyakiti diri sendiri. Nabi berkata;
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menyakiti orang lain dan membalas menyakiti”
Imam al-Ghozali dalam Ihya’ ‘Ulum ad-Din menegaskan bahwa menyakiti diri sendiri hukumnya haram selagi tidak ada kebutuhan yang sangat penting seperti khitan. Beliau juga menyimpulkan bahwa melubangi daun telinga anak perempuan untuk memasang anting hukumnya haram karena tidak ada kebutuhan yang penting.
Sementara itu menanggapi kasus yang sama Imam Ibn Hajr al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menjelaskan bahwa melubangi daun telinga untuk memasang anting bagi perempuan hukumnya boleh karena memasang anting adalah salah satu kebutuhan penting untuk menghias diri. Berbeda dengan laki-laki yang tidak ada kebutuhan tersebut, sehingga bagi laki-laki melubangi daun telinga hukumnya haram.
Sehingga dari sisi melukai diri, sulam bibir hukumnya haram kecuali praktek tersebut sudah menjadi kebutuhan yang urgen menurut keumuman perempuan guna tampil lebih menawan.
lebih lengkapnya bisa baca di website Lirboyo.net dengan judul yang sama.
Sumber:
- Fatwa Syauqi Ibrahim ‘Alam dengan nomer 5624 pada tanggal 27 Desember 2018 Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah.
- Fatwa Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Alam dengan nomer 5624 pada tanggal 14 september 2021 Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah.
- Zainuddin al-Malaibary, Fath al-Mu'in, Hal. 387, Jilid 2. Cetakan Pinggir I'anah at-Tholibin Dar al-Fikr.
- Syihab ad-Din ar-Ramli al-Mishriy, Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir Hamisy Asna al-Matholib, hal. 69, jilid 1, Dar al-Kutub al-Islamiy.
- Hujjah al-Islam, Ahmad ibn Muhammad al-Ghozali, Ihya’ Ulum ad-Din, hal. 341, jilid 2.
- Ahmad ibn Muhammad ibn Hajr al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ‘Ala Syarh al-Manhaj, Hal. 196, Jilid 9.
137 - 2
Cara Mensyukuri Kemerdekaan disampaikan oleh KH. A. Kafabihi Mahrus pada acara "Istighotsah Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 78" Kamis, 17 Agustus 2023 M.
#pondoklirboyo #dawuhmasyayikh #harimerdeka #hutri78
15 - 0
Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
• Dalil Pertama
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ (البقرة : ٢٢١)
Artinya :"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." QS Al Baqarah : 221.
• Dalil Kedua
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ (المائدة : ٥)
Artinya :"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." QS Al Maidah : 5.
• Kesimpulan 2 Ayat Tersebut
1. Allah Swt Melarang Orang Muslim Untuk Menikahi Pasangan Yang beda Agama atau Keyakinan.
2. Allah Swt memberi pengecualian, yakni saat pasangannya adalah golongan ahli kitab (Beragama Yahudi dan Nasrani), maka boleh, dengan catatan masih murni ajarannya dan belum ada perubahan (Tahrif atau Tabdil), dan belum ada revisi (Naskh).
[Referensi : Tafsir Tahrir wa at-Tanwir Juz 6 Halaman 123.]
• Pandangan Fiqh Mazhab Syafi'I
Dalam salah satu literatur fikih klasik Mazhab Syafi’i yang cukup terkenal. yakni Hasyiyah asy-Syarqawi Juz 2 Hal. 237 terdapat sebuah keterangan yang menjelaskan terkait pernikahan beda agama. Secara kesimpulan, menikah dengan wanita non muslim itu tidak sah jika bukan dari golongan Ahli kitab. Sementara untuk perincian kebolehan menikahi wanita non muslim adalah sebagai berikut :
1. Kriteria pertama. Golongan Ahli Kitab. Maksudnya adalah keturunan bani israil yang masih memegang ajaran Yahudi dan Nasrani yang masih murni dan belum ada perubahan atau revisi (Kitabiyyah Khalishah).
2. Kriteria kedua. Jika bukan dari golongan Ahli kitab yang murni (Kitabiyyah Ghoiru Khalishah) atau bukan keturunan bani Israil diatas, maka dengan syarat nenek moyangnya disinyalir telah masuk ke agama Yahudi dan Nasrani yang masih murni pula.
Sehingga wanita non muslim yang akan menjadi pasangan pernikahannya apabila tidak termasuk dari dua kriteria ini, maka tidak sah menikahinya. Kemudian jika non muslimnya adalah laki-laki, maka para Ulama sepakat bagi wanita muslim tidak sah menikahinya.
• Pandangan Fiqh selain mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, terdapat pula tanggapan yang sama terkait persoalan nikah beda agama. Yakni tidak boleh. Mereka melandaskan pula dengan ayat al-Quran yang sama. Kesepakatan ini selaras dengan kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang mengutip referensi dari berbagai mazhab. Seperti kitab Badaai’ ash-Shanaai’ lil Kassani al-Hanafiy (2/270), Hasyiyah ad-Dasuqi ala Syarh al-Kabir li Dasuqi al Malikiy (2/267), dan al-Mughni li Ibn Qudamah al-Hanbaliy (6/592).
• Kitab Taurat dan injil zaman sekarang
Syaikh Thohir bin Sholih Al-Jaza’iry menjelaskan perihal kitab Taurat dan Injil di era beliau (1847 M/1263 H) dalam karyanya berjudul Jawahir Al Kalamiyyah Fi Idhoh Al Aqidah Al Islamiyyah. Beliau berkomentar bahwa kedua kitab pegangan agama Yahudi dan Nasrani tersebut sudah tidak autentik. Telah ada perubahan yang mencolok dan bepaling dari ajaran aslinya. Maka dari itu, berpijak pada keterangan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa Ahli kitab yang masih memegang ajaran yang murni (Khalishah) di era sekarang itu sudah tidak ada.
• Hukum Positif Negara Indonesia
1. Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 1 ayat 2.
2. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
• Kesimpulan
Pernikahan Beda agama tidak dapat dibenarkan menurut pandangan syariat dan hukum positif negara Indonesia.
Nb : Bagi yang ingin mengetahui referensinya silahkan buka situs kami (lirboyo.net/hukum-nikah-beda-dalam-islam.)
#sinaubareng #pondoklirboyo #nikahbedaagama
187 - 1
Satu Komplotan Taubat Sebab Buah Semangka
Dikisahkan Zaman Dahulu Ada Satu Komplotan Pengangguran yang selalu ngobrol hal-hal yang tidak berfaedah, berperilaku buruk, dan sering lalai dalam agama. Mereka sedang mengadakan perkumpulan. Lalu disuruhlah salah satu pemuda diantara mereka untuk pergi ke pasar membeli makanan suguhan, makanan segar, dsb, yang akan digunakan untuk menjadi jamuan di perkumpulan tersebut. Dan orang tersebut diberi bekal uang 20 Dirham (Sekitar Rp. 82.000,00).
Saat Sudah sampai di pasar, ia berkeliling untuk mencari jamuan yang cocok untuk perkumpulan tersebut. Namun, ditengah-tengah berkelilingnya, ia terhenti karena melihat ada orang yang melelang satu semangka yang menjadi rebutan orang banyak. Ia Penasaran akan barang apa yang dilelangnya sampai banyak orang berkerumun.
Lalu pemuda tersebut menghampiri salah satu orang yang juga hendak membeli semangka tersebut, dan dia bertanya kepadanya :"Kenapa satu semangka ini menjadi rebutan orang banyak?, ada apa dengan semangka tersebut?" Tanyanya penasaran.
Lalu yang ditanya menjawab :"Karena buah semangka itu baru disentuh oleh salah seorang wali (Kekasih) Allah Swt yang bernama Syaikh Bisyr bin Harits".
Saat mendengar jawaban itu, seketika dia langsung memasang harga tertinggi 20 Dirham. Dan ternyata tidak ada yang memasang harga lebih tinggi lagi darinya. Akhirnya dia pulang dengan membawa satu buah semangka tersebut.
Pemuda yang disuruh tadi akhirnya telah sampai ke tempat perkumpulannya. Teman-temannya hampir merasa jenuh manantikan kedatangannya, Karena pemuda yang disuruh tadi pergi cukup lama. Saat mereka melihat apa yang dibawa oleh pemuda tadi, mereka kaget. Mereka lama sekali menunggu, dan ternyata yang dibawa hanya satu buah semangka. Dan terjadilah dialog diantara mereka.
Teman-temannya berkata :"Kau membuat kami lama menunggu, dan kau hanya membawa satu semangka ini?".
Pemuda tadi menjawab :"Tunggu dulu, biar aku jelaskan, sesungguhnya buah semangka ini ajaib dan menakjubkan!".
Teman-temannya tambah bingung :"Apa Maksudmu?".
Pemuda tersebut menjawab :"Semangka ini baru disentuh oleh Bisyr bin Harits, sebab inilah aku menang lelang dengan memasang harga paling tinggi, dan aku tukar uang kita semua dengan satu semangka ini".
Lantas, Teman-temannya bertanya dengan nada remeh :"Siapa sih Bisyr yang kamu sebut itu?, Siapakah dia sampai hanya disentuh olehnya saja bisa bernilai tinggi!"..
Pemuda tadi menjelaskan :
"هُوَ عَبْدٌ أَطَاعَ اللَّهَ فَأَكْرَمَهُ اللَّهُ"
Artinya :"Dia (Bisyr bin Harits) adalah Seorang Hamba Tuhan yang taat pada Allah Swt, lalu Allah Swt memberikan kemuliaan padanya".
Saat mendengar jawaban ini, tiba-tiba teman-temannya terdiam sejenak sambil merenungi jawabannya itu. Seketika suasana menjadi hening. Lalu, tanpa fikir panjang mereka memakan buah semangka tersebut bersama-sama.
Lalu salah satu dari mereka ada yang berujar :"Berarti, jika orang yang taat pada Allah Swt akan mendapatkan kemuliaan seperti ini didunia (Semangka bekas sentuhannya menjadi rebutan orang banyak), maka bagaimanakah kedudukannya saat di akhirat?". Semua mengangguk membenarkan ucapannya.
Tidak berselang lama, atas izin Allah Swt akhirnya satu komplotan tadi bertaubat dari hal-hal yang mereka lakukan selama ini, hanya karena nilai yang terkandung dalam satu semangka barokah tadi.
Sumber : Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, Al-Fushul Al-Ilmiyyah wal Ushul Al-Hikamiyyah Hal. 73 Darul Hawi.
218 - 3
Do'a Dan Amalan Bulan Muharam
Doa Bulan Muharam
Doa ini bisa dibaca pada sepuluh hari pertama bulan Muharam tiga kali sehari. Faidahnya, siapa yang mau membaca doa ini akan terjaga dari gangguan setan selama setahun penuh.
اَللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدِيْمٌ وَهَذَا الْعَامُ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ، وَسَنَةٌ جَدِيْدَةٌ قَدْ أَقْبَلَتْ، نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وَنَسْتَكْفِيْكَ فَوَاتَهَا وَشُغْلَهَا، فَارْزُقْنَا الْعِصْمَةَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
اَللَّهُمَّ إِنَّكَ سَلَّطْتَ عَلَيْنَا عَدُوًّا بَصِيْرًا بِعُيُوْبِنَا، وَمُطَّلِعًا عَلَى عَوْرَاتِنَا، مِنْ بَيْنِ أَيْدِيْنَا وَمِنْ خَلْفِنَا، وَعَنْ أَيْمَانِنَا وَعَنْ شَمَائِلِنَا، يَرَانَا هُوَ وَقَبِيْلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا نَرَاهُمْ
اَللَّهُمَّ آيِسْهُ مِنَّا كَمَا آيَسْتَهُ مِنْ رَحْمَتِكَ، وَقَنِّطْهُ مِنَّا كَمَا قَنَّطْتَهُ مِنْ عَفْوِكَ، وَبَاعِدْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ كَمَا حُلْتَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَغْفِرَتِكَ، إِنَّكَ قَادِرٌ عَلَى ذَلِكَ، وَأَنْتَ الْفَعَّالُ لِمَا تُرِيْدُ
وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
Puasa Di Bulan Muharam
Sewaktu Nabi Muhammad saw. tiba di Madinah, orang-orang Yahudi Madinah selalu berpuasa pada hari asyura (عاشوراء). Nabi lalu menganjurkan pula kepada umatnya untuk berpuasa pada hari tersebut.
Agar berbeda dengan tradisi orang-orang Yahudi. Beliau menambahkan pula kesunnahan puasa pada hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram.
Puasa hari kesembilan itu disebut puasa tâsu’a.
Pahala puasa pada hari asyura sendiri sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas ra., bahwasanya Rasulullah saw. pernah bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلافِ شَهِيدٍ ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً ، وَمَنْ فَطَّرَ مُؤْمِنًا لَيْلَةَ عَاشُورَاءَ فَكَأَنَّمَا أَفْطَرَ عِنْدَهُ جَمِيعُ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ، وَأَشْبَعَ بُطُونَهُمْ
“Barang siapa yang berpuasa pada hari asyura di bulan Muharram, maka Allah SWT akan memberikannya pahala sepuluh ribu malaikat. Dan barang siapa yang mau berpuasa pada hari asyura di bulan Muharram, maka ia akan diberikan pahala sepuluh ribu orang yang menunaikan ibadah haji, umrah, dan sepuluh ribu pahala orang yang mati syahid. Dan siapa yang mengusap kepala anak yatim pada hari asyura, maka Allah swt. akan mengankat ntuknya, setiap helai rambut satu derajat. Dan barang siapa yang memberi hidangan berbuka pada malam asyura, maka seakan-akan ia memberikan hidangan berbuak untuk seluruh umat Muhammad saw., dan mengenyangkan perut mereka semua.”
Begitu pula pahala puasa pada hari tâsu’a, Rasulullah Saw. berkata:
لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ
“Jika saya masih hidup di tahun depan, niscaya akan berpuasa pada hari kesembilan” (HR Muslim)
Menghidupkan Bulan Muharam
Pada malam asyura dianjurkan untuk tidak tidur, menghidupkan malam harinya. Karena faidah dan fadhilahnya sangatlah besar. Kita dapat menghidupkan malam asyura dengan membaca Alquran, mendengarkannya, atau melantunkan zikir-zikir yang warid, telah diajarkan nabi.
Pada siang harinya kita juga tak luput dari anjuran untuk senantiasa berdoa dan membaca tasbih. Dalam kitab Fadhâil Al-‘Âsyûriyyah, yang dikutip pula dalam kitab Kanzun Najah wa Surur, siapa yang mau membaca “Hasbunallâh wa ni’mal wakîl, ni’mal mulâ wa ni’ma al-nashîr” sebanyak tujuh puluh kali maka Allah swt. akan mencegahnya dari keburukan pada tahun tersebut.
Sumber:
I'anah at-Tholibin, Hal: 300, Jilid: 2.
Ihya Ulumuddin, Hal 237, Jilid: 1.
Hadis marfu’ dalam kitab Tanbihul Ghafilin, Hal 139.
276 - 8
Akun Resmi Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur Indonesia