Pembentukan hukum yang bertanggung jawab sosial atau towards socially responsible lawmaking. Itulah visi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau biasa disebut dengan PSHK. Didirikan pada 1998, PSHK merupakan lembaga penelitian dan advokasi untuk reformasi hukum, khususnya terfokus pada legislasi dan peradilan.
Pada bidang legislasi, PSHK melakukan tiga kegiatan utama, yakni pemantauan legislasi (legislative monitoring), penilaian kinerja legislasi (legislative assessment), dan perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting).
www.pshk.or.id