PokeVideoPlayer v23.9-app.js-020924_
0143ab93_videojs8_1563605 licensed under gpl3-or-later
Views : 0
Genre: People & Blogs
Uploaded At Jun 9, 2023 ^^
warning: returnyoutubedislikes may not be accurate, this is just an estiment ehe :3
Rating : 0 (0/0 LTDR)
0% of the users lieked the video!!
0% of the users dislieked the video!!
User score: 0.00- Overwhelmingly Negative
RYD date created : 2024-11-27T18:55:12.9185581Z
See in json
@zabranrafasandya4812
1 year ago
woi. gw sudah report lu 2 kali. dan di sini gua mau kasih tau lo tentang hukuman berjudi yang mesti lo tau. kalo lu ga baca semua komen gua. berarti lu males baca kayak rata rata orang indo dan lu pengecut. nih ya, lu simak
hukum berjudi menurut hukum Negara Indonesia :
Berjudi itu *DILARANG*.
di pasal 303 bis KUHP :
pemain judi bisa di penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10juta (walaupun 10 juta itu masih kurang menurut gua)
judi online pun juga sama. karena di
pasal 27 ayat (2) UU ITE. perjudian online dilarang.
nah karena kasus lu itu perjudian online. ini hukuman perjudian online :
di Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE. elo bisa di penjara setidaknya 6 tahun dan denda 1 miliar.
dan ini pasal atau undang undang atau hukum meniru orang lain, dan mencemarkan nama baik. lu baca semua baik baik.
Pasal 378 KUHP, yang dikenal dengan pasal mengenai penipuan. Hal ini karena penggunaan nama palsu atau atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk kepentingan diri sendiri, adalah perubatan melanggar hukum. terus juga ada Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP...terus juga ada = Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”....terus juga ada =Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik....terus juga ada =Kejahatan pencemaran nama baik yang dianggap fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Apabila menghina dalam bentuk cacian dan ejekan dianggap sebagai penghinaan ringan yang diatur pada Pasal 315 KUHP...terus juga ada =Dalam UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar....terus juga ada =Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.".
lu baca baik baik dan lu renungin pake otak lu. terus ada
hukum judi dalam agama/akhirat :
di agama Islam di larang keras. ada di surah Al-Maidah ayat 90 yang berarti : "Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan".
dan surah Al-Maidah ayat 91 yang berarti : "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?".
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Nisa/4:43).
JUDI DI HARAMKAN OLEH ALLAH S.W.T.
dalam agama Hindu juga di larang. terdapat di : Kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228"
dalam agama Buddha, perjudian juga di larang karena Judi adalah salah satu pemborosan kekayaan yang mesti di hindari.
di agama kristen juga sama. TIDAK DI PERBOLEHKAN UNTUK BERJUDI. atau sebaiknya di hindari.
nah. kalo lu memang pinter. apa kesimpulan yang lo dapet dari komen gua?.
udah hukum negara indonesia melarang, di hukum agama dilarang juga.
bahkan ke lima agama di indonesia melarang adanya perjudian, (kan di negara Indonesia ada 5 agama).
gua nge repot channel lu dan semua vidio lu dengan alasan = " scam, perjudian online, peniruan identitas, pencemaran nama baik, dll "."
dah itu aja..
|