Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka No.33 Jakarta Timur. Dengan wadah organisasi profesi AAIPI, diharapkan auditor intern Indonesia dapat bersatu dalam wadah organisasi untuk meningkatkan profesionalisme auditor guna mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, dapat diwujudkan.