Perubahan IKIP Padang menjadi Universitas Negeri Padang (UNP) ditetapkan dengan Kepres Nomor 93 tahun 1999 Tanggal 24 Agustus 1999. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud Nomor 1499/D/1996 tanggal 20 Juni 1996, Dirjen Dikti menyetujui pemberian tugas yang lebih luas kepada IKIP Padang untuk menyelenggarakan program-program studi nonkependidikan, di samping tetap menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tenaga kependidikan. Sejak tahun akademik 1997/1998, IKIP Padang telah mulai menyelenggarakan berbagai program studi nonkependidikan sebagai perluasan mandat yang diberikan pemerintah, melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud No. 1884/D/I/1997 tanggal 1 Agustus 1997, dengan membuka program studi: 1) Bahasa dan Sastra Indonesia, 2) Bahasa dan Sastra Inggris, 3) Matematika, 4) Biologi, 5) Fisika, dan 6) Kimia untuk Jenjang program S1. Sedangkan program studi 1) Teknik Elektro, 2) Teknik Sipil, 3) Teknik Mesi