Rombong Sedekah adalah sebuah lembaga pengelola dana sedekah yang memulai segala aksinya pada Maret 2011.
Kemudian melegalkan dirinya pada tanggal 10 Juni 2015 di Jombang, Jawa Timur, Indonesia dengan Akta Notaris
Yuniar Novaliasari, SH. M.Kn. No 04 atas nama “Yayasan Rombong Sedekah” dengan mengusung semangat berbagi
untuk sesama & kaum Dhuafa.